Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah pengumuman pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil OIKN.

"Tugas Plt (pelaksana tugas) ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," kata Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca juga: Mensesneg umumkan pengunduran diri Kepala dan Wakil Otorita IKN

Basuki mengatakan percepatan program pembangunan IKN fokus pada urban design, Nusa Rimba Raya, yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pelaksanaan program tersebut terganjal persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.

Untuk mengatasi itu, kata Basuki, Presiden Jokowi mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurut Basuki, investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka.

"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi," katanya.

Baca juga: PLN rampungkan tiga infrastruktur topang sistem kelistrikan di IKN

Selain hal itu, Basuki juga mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

"Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN," ujarnya.

Pemdasus akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri, kata Basuki menambahkan.

Baca juga: BPH Migas tinjau pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi di IKN
Baca juga: OIKN gandeng PT Pos Indonesia untuk layanan logistik di IKN
Baca juga: Kementerian PUPR: pembangunan IKN Tahap 6 direncanakan 4-5 Juni

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024